Rabu, 25 Maret 2015

ETIKA PROFESI

1. Apa sebenarnya kepakaran dari sarjana teknik industri?
    Jawab : 
Kepakaran teknik industri adalah memecahkan masalah yang terkait dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bidang lapangan pekerjaan.
Seorang sarjana teknik industri harus mampu mengalokasikan segala sesuatu dengan optimal dan efisien. Seorang sarjana teknik industri dapat merencanakan, menjalankan, mengendalikan dan mengoptimalkan proses dalam segala sistem terutama sistem produksi.
2. Tuliskan Karakter-karakter tidak beretika menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari
    (Beri 5 contoh dan analisa)!
    Jawab:
a.       Pendendam
Orang yang pendendam akan susah untuk memaafkan terlebih melupakan kesalahan orang lain. Hal tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi hubungan dengan orang di sekitarnya.
b.      Sombong
Kesombongan adalah hal yang paling dibenci dalam lingkungan masyarakat. Seseorang yang sombong selalu merasa dirinya paling hebat sehingga dengan sengaja sering melontarkan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan dan menyinggung orang lain.
c.       Tempramental
Orang dengan karakter tempramental cenderung akan dengan mudah menghujat dan menyalahkan orang lain dengan cara yang tidak beretika seperti membentak, memaki ataupun berlaku kasar dan lain-lain.
d.      Egois
Seorang dengan karakter egois cenderung mengutamakan kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan orang lain dan selalu menganggap dirinya yang paling benar.
e.       Iri hati
Seseorang yang iri hati tidak akan senang jika melihat orang lain senang dan justru akan senang jika orang lain sedang mengalami kesusahan. Sehingga tanpa disadari orang yang iri hati akan melakukan berbagai cara untuk selalu menjadi “lebih” dibandingkan dengan orang lain.
3. Tuliskan aktifitas tidak beretika professional dalam bekerja ( Beri 5 contoh & analisa)
    Jawab:
1.      Seorang penegak hukum menerima suap dari terdakwa agar diringankan hukumannya.
2.      Fitnah terhadap orang lain dalam melakukan pekerjaan agar orang tersebut mendapat masalah.
3.      Korupsi suatu cara untuk memperkaya diri dengan cepat biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki iman yang kuat.
4.      Penipuan terhadap pembelian barang.
            5.      Pengacara yang memihak ke orang yang bersalah demi mendapatkan uang.

Senin, 20 Oktober 2014

kewirausahaan



Jawab:
1.      Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti : pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
Melalui pengertian tersebut terdapat empat hal yang dimiliki oleh seorang wirausahawan yakni
- Proses berkreasi yakni mengkreasikan sesuatu yang baru dengan menambahkan      nilainya.
- Komitmen yang tinggi terhadap penggunaan waktu dan usaha yang diberikan.
- Memperoleh reward. Dalam hal ini reward yang terpenting adalah independensi atau kebebasan yang diikuti dengan kepuasan pribadi. Sedangkan reward berupa uang biasanya dianggap sebagai suatu bentuk derajat kesuksesan usahanya.
2.      Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :
-Keinginan untuk berprestasi
-Keinginan untuk bertanggung jawab
-Preferensi kepada resiko-resiko menengah. Persepsi kepada kemungkinan berhasil. -Rangsangan oleh umpan balik
-Aktivitas energik. Orientasi ke masa depan
-Keterampilan dalam pengorganisasian
- Sikap terhadap uang
*Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi
-Kemampuan inovatif
-Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
-Keinginan untuk berprestasi
- Kemampuan perencanaan realistis
-Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
-Obyektivitas
-Tanggung jawab pribadi
-Kemampuan beradaptasi
- Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrato
3.      Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut McClelland yaitu:
1. Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
2. kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
3. kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.
4.      -Kebutuhan akan sumber penemuan
-Hobi atau kesenangan pribadi
-Mengamati kecenderungan-kecenderungan
- Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
 -Mengapa tidak terdapat ?
 -Kegunaan lain dari barang-barang biasa
 -Pemanfaat produk dari perusahaan lain
5.       -Biaya tetap
-Biaya variabel
 -Biaya total
- Pendapatan total
- Keuntungan
 -Kerugian
 -Titik pulang pokok
6.      Bentuk kepemilikan perusahaan :
a. Pemilikan tunggal / perseorangan : (firma) Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang
Pemilik tidak perlu membagi laba
b. Kongsi Ada perjanjian tertulis Dimiliki 2 orang atau lebihUmur perusahaan terbatas
Pemilikan bersama atas harta Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba
c. Perusahaan Perseroaan : Perusahaan dengan badan hukumKewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki pemilikan dapat berpindah tangan Eksitensi relatif lebih stabil/permanen
7.      Untuk menyediakan sumberdaya manusia yang tepat bagi organisasi kewirswastaan ketika berbagi posisi menjadi terbuka atau lowong, manajer hendaknya mengikuti langkah untuk menyediakan SDM yaitu
-Perekutan
-Seleksi
-Pelatihan
-Penilaian hasil kerja
secara keseluruhan sumber-sumber dari sumber daya manusia yang tersedia untuk mengisi posisi bisa dikategorikan dengan dua cara:
1.      Sumber daya yang berada didalam organisasi kewiraswastaan
2.      Sumber daya yang berada diluar organisasi kewiraswastaan
Sumber
Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka dasar memasuki dunia bisnis. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996

Selasa, 29 April 2014

Pertumbuhan Penduduk



1.  A. Pertumbuhan Penduduk
           Pengertian pertumbuhan penduduk ialah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya.
           Faktor-faktor yang mempengaruhi pertambuhan penduduk:
1. Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran merupakan faktor alami. Kelahiran adalah bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah.
2. Kematian (Mortalitas)
Kematian merupakan faktor alami. Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan manusia secara permanen atau berkurangnya penduduk pada suatu wilayah.
3. Perpindahan (Migrasi)
Migrasi merupakan faktor non-alami. Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.
           Macam-macam pertumbuhan penduduk:
1. Pertumbuhan penduduk alami :
Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian.
2. Pertumbuhan penduduk migrasi :
Pertumbuhan penduduk migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar.
3. Pertumbuhan penduduk total :
Pertumbuhan penduduk total adalah pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi.


           Dampak Pertumbuhan Penduduk:
1.         Lahan tempat tinggal dan bercocok tanam berkurang.
2.         Semakin banyaknya polusi dan limbah yang berasal dari rumah tangga, pabrik, perusahaan, industri, peternakan, dll
3.         Angka pengangguran meningkat.
4.         Angka kesehatan masyarakat menurun.
5.         Angka kemiskinan meningkat.
6.         Pembangunan daerah semakin dituntut banyak.
7.         Ketersediaan pangan sulit.
8.         Pemerintah harus membuat kebijakan yang rumit.
9.         Angka kecukupan gizi memburuk.
10.       Muncul wanah penyakit baru
B. Migrasi
           Migrasi adalah adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain.
           Macam – Macam Migrasi:
1. Migrasi Internasional adalah  perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
- Imigrasi: Masuknya penduduk ke suatu negara
- Emigrasi: Keluarnya penduduk ke negara lain
- Remigrasi: Kembalinya Penduduk ke negara
2. Migrasi Nasional adalah perpindahan penduduk di dalam satu negara. Dibagi menjadi empat , yaitu:
- Urbanisasi: Perpindahan penduduk Dari Desa ke Kota
- Transmigrasi: Perpindahan penduduk Dari Pulau ke Pulau
- Ruralisasi: Perpindahan penduduk Dari Kota ke Desa
- Evakuasi: Perpindahan penduduk Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman, biasanya terjadi kerena bencana alam, peperangan, dll.
           Faktor-faktor Penyebab Terjadinya MigrasiSecara umum faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya migrasi adalah sebagai berikut :
-Faktor ekonomi, yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru
- Faktor keselamatan, yaitu ingin menyelamatkan diri dari bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, gunung meletus dan bencana alam lainnya
- Faktor keamanan, yaitu migrasi yang terjadi akibat adanya gangguan keamanan seperti peperangan, dan konflik antar kelompok
- Faktor politik, yaitu migrasi yang terjadi oleh adanya perbedaan politik di antara warga masyarakat seperti RRC dan Uni Soviet (Rusia) yang berfaham komunis
- Faktor agama, yaitu migrasi yang terjadi karena perbedaan agama, misalnya terjadi antara Pakistan dan India setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris
- Faktor kepentingan pembangunan, yaitu migrasi yang terjadi karena daerahnya terkena proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan untuk irigasi dan PLTA
- Faktor pendidikan, yaitu migrasi yang terjadi karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
           Proses Migrasi
• Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
• Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke wilayah tempat asalnya
• Hanya sekedar berlibur diwilayah itu
Proses keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan kalau imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda motor, kalau imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa melakukannya dengan naik kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam melakukan migarasi di Negara Indonesia. Tahun pun makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun menjadi sangat lebih pesat dan perubahan yang terjadi dari mulai tahun yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada tahun ini tercatat banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan dirinya pada sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu saja tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata para imigran.

           Dampak Migrasi Penduduk
Migrasi penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan. Berikut adalah dampak dari Imigrasi:
1.         Dampak Positif dan Negatif Migrasi Internasional antara lain:
             Dampak Positif Imigrasi:
- Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
- Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
- Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
- Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
         
 Dampak Negatif Imigrasi
- Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
- Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.
  Dampak Positif Emigrasi
- Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
- Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
- Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain
   Dampak Negatif Emigrasi
- Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
- Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya.
2. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
    Dampak Positif Transmigrasi
- Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
- Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
- Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
- Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
- Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
     Dampak Negatif Transmigrasi
- Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran.
- Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya.
 


  Dampak Positif Urbanisasi
- Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
- Mengurangi jumlah pengangguran di desa
- Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
- Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
- Perekonomian di kota semakin berkembang
         
Dampak Negatif Urbanisasi
- Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa
- Produktivitas pertanian di desa menurun
- Meningkatnya tindak kriminalitas di kota
- Meningkatnya pengangguran di kota
- Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan
- Lalu lintas di kota sangat padat, sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

2. Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia
contoh kasus:
Baju Kebaya merupakan pakaian asli Indonesia sejak zaman Kerajaan Majapahit, sekitar abad 15M. Bentuknya yang sederhana dan sopan dapat diterima oleh agama islam. Pada zaman tersebut, kebaya digunakan sebagai pakaian sehari-hari kaum wanita Indonesia. Baju ini juga digunakan hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, Negara Indonesia telah tumbuh dan berkembang. Pada zaman sekarang ini, baju kebaya di gunakan hanya pada acara-acara tertentu saja, biasanya digunakan pada acara yang resmi/sakral seperti, pada acara pernikahan, acara keulusan/ wisuda, upacara adat, dll. Bahkan disainer-disainer Indonesia sudah banyak yang menjadikan baju kebaya sebagai projek rancangan mereka, lalu ditampilkan dalam sebuah acara fashion show.



3. Kebudayaan Barat
Kebudayaan barat adalah kebudayaan yang cara pembinaan kesadarannya dengan cara mamahami ilmu pengtahuan dan filsafat. Kebudayaan Barat tak bisa langsung diartikan kebudayaan yang datang dari barat. Budaya barat bukanlah sebuah istilah sebuah arah mata angin yaitu budaya pada bagian barat kita, melainkan sebuah istilah yang berawal dari kawasan eropa barat.
contoh kasus:
Negara Indonesia tersohor dengan budayanya yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, terutama dalam hal berpakaian. Hal tersebut tercermin dari para leluhur bangsa Indonesia pada zaman dahulu, terutama kaum wanitanya yang mempunyai ciri khas berpakaian sederhana dan sopan. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai tersebut seolah-olah mulai memudar. Banyak remaja dan tak sedikit pula orang dewasa yang cara berpakaiannya mengikuti kebudayaan barat, pakaian yang mempertontonkan aurat yang sangat tidak mencerminkan kebudayaan asli Indonesia. Saya sebagai salah satu remaja Indonesia yang menyaksikan dan mengalami langsung dampak dari kabudayaan barat ini tidak menepis kemungkinan untuk terkena dampaknya. Tetapi semua itu harus di imbangi dengan pengendalian diri dan memperkuat iman dan taqwa kepada Tuhan YME, agar tidak terjerumus lebih jauh kedalam kebudayaan barat yang sedang melanda Negara Indonesia.



Referensi:
http://ihwanudinsuryajaya.blogspot.com/2012/09/isd-pengertian-migrasi-macam-macam.html
http://pdesnia.wordpress.com/2012/12/24/dampak-pertumbuhan-penduduk/
http://kasihdalamkata.blogspot.com
http://owldizzy.blogspot.com/2012/05/makalah-tentang-pertumbuhan-penduduk.html
http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-45448-Makalah-Perbedaan%20Kebudayaan%20Barat%20dan%20Kebudayaan%20Timur.html

Minggu, 30 Maret 2014

Asap Gunung Kelud

  Letusan Gunung Kelud yang terakhir terjadi tahun 1990. Saat itu asap dan lava menewaskan lebih dari 30 
 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Tahun 1919, letusan hebat yang masih terdengar dari kejauhan ratusan kilometer menewaskan 5160 orang.
     Ketinggian semburan abu mencapai hingga 30 km ke udara, yang mengakibatkan jalanan tertutupi abu tebal, 2 hingga 3 cm. Kelud adalah satu dari 130 gunung berapi yang masih aktif di Indonesia. Secara keseluruhan ada sekitar 400 gunung api di Indonesia.
    Sebelumnya gunung kelud pernah meletus pada tahun 1919 silam, letusan ini termasuk di antara yang paling mematikan karena menelan korban 5.160 jiwa, merusak sampai 15.000 ha lahan produktif karena aliran lahar mencapai 38 km, meskipun di Kali Badak telah dibangun bendung penahan lahar pada tahun 1905[8]. Selain itu, Hugo Cool, seorang ahli pertambangan, pada tahun 1907 juga ditugaskan melakukan penggalian saluran melalui pematang atau dinding kawah bagian barat. (http://id.wikipedia.org/wiki/Gunung_Kelud).
            Berdasarkan peristiwa belakangan ini, asap kelud telah melumpuhkan aktifitas bagi warga sekitarnya,, untuk mencari nafkah. Aktifitas kegiatan belajar mengajarpun harus diliburkan, karena asap yang semakin tebal, sehingga mmembuat warga sekitar mengalami gangguan pernapasan.
Peristiwa meletusnya Gunung Kelud, Jawa Timur, mendapatkan perhatian luas dari dunia internasional. Sejumlah media massa dan kantor berita asing memberitakan peristiwa bencana alam tersebut. Meletusnya Gunung Kelud tadi malam dilaporkan oleh kantor berita Associated Press dari Negara Amerika Serikat, Reuters (Inggris),Agence France-Presse (Prancis), ABC News (Australia), danXinhua (Cina). Berita tentang erupsi yang memaksa puluhan ribu orang harus mengungsi itupun diberitakan pula oleh sejumlah media massa.
Gambar news.liputan6.com
Tak sedikit pula media massa yang memberitakan dampak erupsi itu mengakibatkan penutupan bandara di tiga kota. Berita penutupan bandara yang mengakibatkan gangguan jadwal penerbangan diberitakan oleh BBC dari Inggris, Sydney Morning Herald (Australia), The Voice of Russia (Rusia), CNN,Washington Post, dan USA Today (AS). Mereka melaporkan setidaknya Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta; dan Bandara Adi Sumarmo, Solo, terpaksa ditutup lantaran abu tebal menutupi hampir seluruh kawasan bandara. Bahkan media massa bersifat lokal, seperi Miami Herald maupun Houston Chronicle, turut menyebarkan berita letusan Gunung Kelud. CTVNews dari Kanada memberitakan letusan Gunung Kelud dengan membandingkan letusan pada 1990 silam. Mereka menulis letusan ini adalah yang pertama sejak letusan besar hampir dua dekade lalu yang menewaskan sekitar 30 orang. CTVNews pun menyebut Gunung Kelud merupakan satu dari 140 gunung berapi aktif yang ada di Indonesia.

Letusan Gunung Kelud kali ini tercatat menimbulkan dampak yang cukup parah bagi kawasan sekitarnya, seperti Kabupaten dan Kota Kediri, Blitar, dan Kabupaten Malang. Bencana ini mengakibatkan 35 kelurahan dan tiga kecamatan tertutup abu tebal. Diperkirakan sebanyak 200 ribu jiwa harus mengungsi dari tempat tinggalnya.
            Menurut pendapat saya adalah tidak bisa dihindari terjadinya gunung meletus tersebut, sebab itu adalah kejadian alam yang tidak bisa diketahui kapan gunung itu meletus. Maka dari itu kita sebagai manusia yang peduli dengan alam sekitar seharusnya lebih bisa sadar akan apa yang terjadi jika gunung kelud tersebut akan meletus, untuk menghindari hal tersebut janganlah mendirikan pemukiman didaerah gunung sekitar.
Sumber :

Minggu, 28 Juli 2013

Hukum Industri



1.     Pengertian
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:

Selasa, 11 Juni 2013

Hak Paten dan Hak Cipta

HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Hak Cipta

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.

  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
http://erwinericson.wordpress.com/2013/06/11/hak-cipta/

HAKI

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

sumber : http://vahmy76.wordpress.com/2012/05/07/hak-kekayaan-intelektual-haki/