Kamis, 15 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a.       Hakikat pendidikan.
b.
      Kemampuan warga Negara.
c.
       Menumbuahkan wawasan warga Negara.
d.
      Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan.
e.
       Kompetensi yang diharapkan.
Tujuan Utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.

Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakawa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. 

Selanjutnya mereka menyatakan bahwa : “Pendidikan Nasional  bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produkstif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal ras cinta tanah air, menigkatkan semangat kebangsaan, dan berorientasi ke masa depan.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafa bangsa.             
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.                
Rasional, Dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.                         
Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.                                                
Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia, (HAM), dan Bela Negara.

Pengertian bangsa, Bangsa adalah orang- orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahas dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi, dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan diriya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.

Pengertian Negara. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata terib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tesebut. Adapula Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat denga kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiba social.

Teori terbentuknya Negara adalah dengan adanya  : a) teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles Kondisi alamà tumbuhnya manusiaàberkembangnya Negara. b) teori ketuhanan. (islam+Kristen)à segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan. c) teori perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Proses terbentuknya Negara di zaman modern, proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Unsur Negara  : a) bersifat konstitutif. Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan. b) bersifat deklaratif sifat ini di tunjukan oleh adanya tujuan Negara, pengakuan dari Negara lain baik secar “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam penghimpuna bangsa-bangsa.

Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang di batasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang di gunakan.

Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif, demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan.

Paham-paham Kekuasaan : teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antarai lain :       
a). Paham Marchiavelli (Abad XVII), b). Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (XVII), c). Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVII), d). Paham Feuerbach dan Hegel, e). Paham Lenin (XIX), f). Paham Lucian W. Pye dan Sidney. Paham Marchiavelli (Abad XVII) : gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masukkan ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII  menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang bidang politik dan kenegaraan. Sekitar abad XVII sebuah Negara kecil di italia utara, mencatat dalam bukunya tentang politik yang di terjemahka ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Price”, marchiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar seuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.

Teori-teori Geopolotik : geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan alternative kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar geopolitik antara lain sebagai berikut : a) Pandangan Ajaran Frederich Ratzel, b) Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen, c) Pandangan Ajaran Karl Haushofer, d) Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder, e) Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan, f) Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.



 Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar